SOAL TEMATIK
1. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan ETIKA PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN sebagaimana
tercantum dalam Ketetapan MPR RI no VI/MPR/2001 tentang ETIKA KEHIDUPAN
BERBANGSA!
JAWAB :
·
ETIKA PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN dimaksud
untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan
hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum`dan seluruh
peraturan yang berpihak kepada keadilan.
Keseluruan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
Keseluruan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
·
Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara
adil, perlakuan yang sama terhadap setiap warga negara dihadapan hukum, dan
menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan
bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
2. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan etika SOSIAL BUDAYA sebagaimana tercantum dakam
Ketetapan MPR RI no VI/MPR/2001 tentang ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA!
JAWAB :
·
ETIKA SOSIAL DAN BUDAYA bertolak dari rasa
kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling
peduli, saling memahami,saling menghargai, saling mencintai dan saling menolong
diantara manusia dan warga bangsa.
·
Perlu menumbuhkembangkan kembali budaya malu
yaitu malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, juga perlu ditumbuhkembangkan
kembali budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam prilaku para pemimpin
baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat.
·
Etika ini dimaksudkan untuk menumbukan dan
mengembangkan kembali kehidupan berbangsa yang berbudaya tinggi dengan
menggugah, menghargai dan mengembangkan budaya nasional yang bersumber dari
budaya daerah agar mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain dan
tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan globalisasi.
3. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan ETIKA POLITIK DAN PEMERINTAHAN sebagaimana tercantum
dalam Ketetapan MPR RI no VI/MPR/2001 tentang ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA!
JAWAB :
·
ETIKA POLITIK DAN PEMERINTAHAN dimaksudkan untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien dan efektif serta menumbukan
suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa
tanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam
persaingan, kesediaan menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung
tinggi HAK ASASI MANUSIA dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
·
Etika Pemerintahan mengamanatkan agar
penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan
kepada publik, siap mundur apabika merasa dirinya telah melanggar kaidah dan
sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenui amanah masyarakat, bangsa dan
negara.
·
Masalah potensial yang dapat menimbulkan permusuhan
dan pertentangan diselesaikan melalui musyawarah dengan penuh kearifan dan
kebijaksanaan sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya,
dengan tetap menjunjung tinggi perbedaan sebagai sesuatu yang manusiawi dan
alamiah.
·
Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang
bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak
arogant, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak
manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.
4. Jelaskan
latarbelakang ditetapkannya Ketetapan MPR RI no VI/MPR/2001 tentang ETIKA
KEHIDUPAN BERBANGSA, serta jelaskan substansi dan amanat dari Ketetapan MPR
tersebut!
JAWAB :
·
Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI
1945, terbentuknya NKRI adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·
Perlu mewujudkan cita-cita luhur bangsa
Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 tersebut.
Diperlukan pencerahan sekaligus pengamalan ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA bagi
seluruh rakyat Indonesia.
·
ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA dewasa ini mengalami
kemunduran yang turut menyebabkan krisis multidimensi.
·
Untuk itu diperlukan adanya rumusan tentang
pokok-pokok ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA sebagai acuan Pemerintah dan seluruh
bangsa Indonesia dalam rangka menyelamatkan dan meningkatkan mutu kehidupan
berbangsa itu.
SUBSTANSI :
Ketetapan ini
mengamanatkan untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa dan
berakhlak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa.
Pokok-pokok ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA mengacu pada cita-cita persatuan dan
kesatuan, katahanan, kemandirian, keunggulan, kejayaan serta kelestarian
lingkungan yang dijiwai oleh nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
AMANAT :
Perlu
ditegakkan ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA yang meliputi Etika Sosial Budaya, Etika
Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakan Hukum yang
Berkeadilan dan Berkesetaraan, Etika Keilmuan dan Etika Lingkungan untuk
dijadikan acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
sesuai dengan arah kebijakan dan kaidah pelaksanaannya. Serta menjiwai seluruh
pembentukan Undang-Undang.
5. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan Etika Ekonomi dan Bisnis sebagaimana tercantum dalam
Ketetapan MPR RI no VI/MPR/2001 tentang ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA!
JAWAB :
·
Etika Ekonomi dan Bisnis dimaksudkan agar
prinsip dan perilaku ekonomi dan bisnis baik oleh perseorangan, institusi
maupun pengambil keputusan dibidang ekonomi dapat melahirkan kondisi dan
realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong
berkembangnya etos kerja ekonomi, ketahanan ekonomi dan kemampuan saing, dan
terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada
rakyat kecil melalui kebijakan secara berkesinambungan.
·
Etika ini mencegah terjadinya praktik-praktik
monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan KKN,
diskriminasi yang berdampak negatif terhadap efesiensi, persaingan sehat, dan
keadilan serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh
keuntungan.
6. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan Etika Keilmuan sebagaimana tercantum dalam Ketetapan
MPR RI no VI/MPR/2001 tentang ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA!
JAWAB :
·
Etika Keilmuan dimaksudkan untuk menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi agar warga
bangsa mampu menjaga harkat dan marabatnya, berpihak kepada kebenaran untuk
mencapai kemaslahatan dan kemajuan sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya.
Etika ini diwujudkan secara pribadi ataupun kolektif dalam karsa, cipta dan
karya. Yang tercermin dalam perilaku kreatif, inovatif, inventif dan
komunikatif dalam kegiatan belajar, membaca, meneliti, menulis, berkarya serta
menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Etika Keilmuan menegaskan pentingnya kerja keras
dengan menghargai dan memanfaatkan waktu, disiplin dalam berpikir dan berbuat,
serta menepati janji dan komitmen diri untuk mencapai hasil yang terbaik.
Disamping itu, etika ini mendorong kemampuan menghadapi hambatan, rintangan,
dan tantangan dalam kehidupan, mampu mengubah tantangan menjadi peluang, mampu
menumbuhkan kreativitas untuk penciptaan kesempatan baru, dan tahan uji serta
pantang menyerah.
7. Jelaskan
keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR
RI no VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran
Kepolisian Negara Republik Indonesia!
JAWAB :
·
Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam
penyelenggaraan negara :
1.
Kebijakan
politik negara merupakan dasar kebijakan dan pelaksanaan tugas TNI.
2.
TNI bersifat netral dalam kehidupan politik dan
tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
3.
TNI mendukung tegaknya demokrasi, menjunjung
tinggi hukum, dan HAM.
4.
Anggota TNI tidak menggunakan hak memilih dan
dipilih. Keikutsertaan TNI dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan
melalui MPR paling lama sampai dengan tahun 2009.
5.
Anggota TNI hanya dapat menduduki jebatan sipil
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan.
·
Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam penyelenggaraan Negara :
1.
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersifat
netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik
praktis.
2.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui
MPR paling lama sampai dengan tahun 2009.
3.
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jebatan diluar kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
8. Jelaskan
peran dan tugas bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur
dalam Ketetapan MPR RI no VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian
Negara Republik Indonesia!
JAWAB :
PERAN :
1.
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan
alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
2.
Dalam menjalankan perannya Kepolisian Negara
Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profosional.
TUGAS BANTUAN
:
1.
Dalam keadaan darurat Kepolisian Negara Republik
Indonesia memberikan bantuan kepada TNI yang diatur dalam undang-undang.
2.
Kepolisian Negara Republik Indonesia turut
secara aktif dalam tugas-tugas penanggulangan kekejahatan internasional sebagai
anggota International Organization Criminal Police – Interpol.
3.
Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu
secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia (peace keeping operation)
dibawah bendera PBB.
9. Jelaskan
peran dan tugas bantuan TNI sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR RI no
VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia!
JAWAB :
PERAN :
1.
TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai
alat pertahanan NKRI.
2.
TNI sebagai alat pertahanan negara, bertugas
pokok dalam menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
3.
TNI melaksanakan tugas negara dalam
penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan
undang-undang.
TUGAS BANTUAN
:
1.
TNI membantu penyelenggaraan kegiatan
kemanusiaan (civic mission).
2.
TNI memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan atas permintaan yang diatur
dalam undang-undang.
3.
TNI membantu secara aktif tugas pemeliharaan
perdamaian dunia (peace keeping operation) dibawah bendera PBB.
10. Jelaskan
latarbelakang ditetapkannya Ketetapan MPR RI no XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN!
JAWAB :
·
Berdasarkan UUD NRI tahun 1945 pelaksanaan
penyelenggaraan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga Ekskutif, Legislatif, dan
Yudikatif.
·
Dalam penyelenggaraan negara telah terjadi
pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pada Presiden/mandataris MPR
RI yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik lembaga tertinggi negara dan
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya, serta tidak berkembangnya partisipasi
masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
·
Tuntutan hati nurani rakyat yang menginginkan
adanya penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara
sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab agar reformasi pembangunan dapat
berdayaguna dan berhasilguna.
·
Dalam penyenggaraan negara telah terjadi
praktik-praktikl yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan
KKN yang melibatkan para pejabat negara dan para pengusaha sehingga merusak
sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional.
·
Dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek
kehidupan nasional yang berkeadilan, dibutuhkan penyelenggara negara yang dapat
dipercaya melalui pemeriksaan harta kekayaan para pejabat negara dan mantan
pejabat negara, serta keluarganya yang diduga berasal dari KKN, dan mampu
membebaskan diri dari praktik KKN.
·
Berhubung dengan itu perlu Ketetapan MPR RI yang
mengatur tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
11. Jelaskan
latarbelakang ditetapkannya Ketetapan MPR RI no VIII/MPR/2001 tentang
Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN, serta jelaskan
substansi dan amanat dari Ketetapan MPR tersebut!
JAWAB :
Latarbelakang :
·
Permasalahan KKN yang melanda bangsa Indonesia
sudah sangat serius dan merupakan kejahatan yang luar biasa dan menggoyahkan
sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
·
Sejak tahun 1998. Masalah pemberantasan dan pencegahan
KKN telah ditetapkan oleh MPR RI sebagai salah satu agenda reformasi, tetapi
belum menunjukkan arah perubahan dan hasil sebagaimana diharapkan.
·
Terdapat desakan kuat masyarakat yang
menginginkan terwujudnya berbagai langkah nyata oleh Pemerintah dan
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan
KKN.
·
Pembaruan komitmen dan pembaruan politik untuk
memberantas dan mencegah KKN memerlukan langkah-langkah percepatan.
SUBSTANSI :
Ketetapan ini
mengamanatkan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan
KKN sebagaimana diamanatkan Ketetapan MPR RI no XI/MPR/1998 tentang Penyenggara
Negara yang bersih dan Bebas KKN, serta berbagai peraturan perundang-undangan
yang terkait.
AMANAT :
Memerintahkan
pembentukan Undang-Undang serta peraturan pelaksanaanya untuk percepatan dan
efektivitas pemberantasan dan pencegahan KKN, sampai terlaksananya seluruh
ketentuan dalam Ketetapan ini.
12. Jelaskan
arah rekomendasi kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN sebagaimana tertuang
dalam Ketetapan MPR RI no VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan
Pemberantasan dan pencegahan KKN!
JAWAB :
Arah rekomendasi
kebijakan pemberantasan KKN :
1.
Mempercepat proses hukum terhadap aparatur
pemerintah terutama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga
melakukan praktik KKN, serta dapat dialakukan tindakan administratif untuk
memperlancar proses hukukm.
2.
Mealakukan penindakan hukum yang lebih
bersungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi, termasuk korupasi yang
dillakukan dimasa lalu, dan bagi mereka yang telah terbukti bersalah agar
dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.
3.
Mendorong partisipasi masyarakat luas dalam
mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang berbagai dugaan praktik
KKN yang dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara dan anggota
masyarakat.
4.
Mencabut, mengubah atau mengganti semua
peraturan perundang-undangan serta keputusan-keputusan lembaga penyelenggara
negara yang berindikasi melindungi atau memungkinkan terjadinya KKN.
5.
Merevisi semua peraturan perundang-undangan yang
berkenaan dengan korupsi sehingga sinkron dan konsisten satu dengan yang
lainnya.
6.
Membentuk undang-undang beserta peraturan
pelaksanaannya untuk membantu percepatan dan efektivitas pelaksanaan
pemberantasan dan pencegahan korupsi yang muatanya meliputi :
-
Komisi Pemberantasan tindak pidana Korupsi
-
Perlindungan saksi dan korban
-
Kejahatan terorganisasi
-
Kebebasan mendapatkan informasi
-
Etika pemerintahan
-
Kejahatan pencucian uang
-
Ombudsman.
7.
Perlu segera membentuk undang-undang guna
mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan kolusi dan/ nepotisme yang dapat
mengakibatkan terjadinya korupsi.
13. Jelaskan
indikator religius sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR RI no VII/MPR/2001
tentang VISI INDONESIA MASA DEPAN!
JAWAB :
·
Terwujudnya masyarakat yang beriman, bertakwa,
berakhlak mulia sehingga ajaran agama, khususnya yang bersifat universal,
terutama kejujuran, dihayati dan diamalkan dalam perilaku kesehariannya.
·
Terwujudnya toleransi antar dan antara umat
beragama.
·
Terwujudnya penghormatan terhadap martabat
kemanusiaan.
14. Jelaskan
indikator manusiawi sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR RI no
VII/MPR/2001 tentang VISI INDONESIA MASA DEPAN!
JAWAB :
·
Terwujudnya masyarakat yang menghargai
nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Terwujudnya hubungan harmonis antara manusia
Indonesia tanpa membedakan latarbelakang budaya, suku, ras, agama dan
lain-lain.
·
Berkembangnya dinamika kehidupan bermasyarakat
ke arah peningkatan harkat dan martabat manusia.
·
Terwujudnya keseimbangan antara hak dan
kewajiban dalam perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
15. Jelaskan
indikator BERSATU sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR RI no VII tentang
VISI INDONESIA MASA DEPAN !
JAWAB :
·
Meningkatnya semangat persatuan dan kerukunan
bangsa.
·
Meningkatnya toleransi, kepedulian, dan
tanggungjawab sosial.
·
Berkembangnya budaya dan perilaku sportif serta
menghargai dan menerima perbedaan dalam kemajemukan.
·
Berkembangnya semangat antikekerasan.
·
Berkembangnya dialog secara wajar dan saling
menghormati antar kelompok dalam masyarakat.
16. Jelaskan
indikator DEMOKRATIS sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR RI no
VII/MPR/2001 tentang VISI INDONESIA MASA DEPAN!
JAWAB :
·
Terwujudnya keseimbangan kekuasaan antara
lembaga penyelenggara negara dan hubungan kekuasaan antara pemerintahan
nasional dan daerah.
·
Meningkatnya partisipasi politik sebagai
perwujudan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum yang jujur, adil, langsung,
umum, bebas dan rahasia, efektivitas peran dan fungsi partai politik dan konttrol
sosial masyarakat yang semakin meluas.
·
Berkembangnya organisasi sosial, organisasi
kemasyarakatan, dan organisasi poltik yang bersifat terbuka.
·
Terwujudnya mekanisme kontrol di dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
·
Berkembangnya budaya demokrasi, transparansi,
akuntabilitas, jujur, sportif, menghargai perbedaan.
·
Berkembangnya sistem kepemimpinan yang regaliter
dan rasional.
17. Jelaskan
indikator ADIL sebgaimana tercantum dalam Ketetapan MPR RI no VII/MPR/2001
tentang VISI INDONESIA MASA DEPAN!
JAWAB :
·
Tegaknya hukum yang berkeadilan tanpa
diskriminasi.
·
Terwujudnya institusi dan aparat penegak hukum
yang bersih dan profesional.
·
Terwujudnya penegakkan HAM.
·
Terwujudnya keadilan gender.
·
Terwujudnya budaya penghargaan dan kepatuhan
terhadap hukum.
·
Terwujudnya keadilan dalam distribusi
pendapatan, sumberdaya ekonomi, dan penguasaan aset negara, serta hilangnya
praktik MONOPOLI.
·
Tersedianya peluang yang lebih besar bagi
kelompok ekonomi kecil, penduduk miskin dan tertinggal.
18.
Sebutkan rumusan pasal 1 ayat (2) UUD NRI tahun
1945, dan jelaskan makna yang terkandung dalam rumusan tersebut!
JAWAB :
“kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD”
MAKNA :
meneguhkan bahwa kedaulatan rakyat dijalankan melalui
cara-cara dan oleh berbagai lembaga yang ditentukan UUD 1945 sebagai penjabaran
langsung prinsip kedaulatan rakyat secara tegas.
IMPLIKASI :
Kedaulatan tidak dijalankan oleh satu lembaga negara,
yaitu MPR dan mengubah sistem ketatanegaraan dari supremasi MPR kepada sistem
kedaulatan rakyat. Ketentuan ini meneguhkan bahwa kedaultan tetap di tangan
rakyat. Sedangkan lembaga negara melaksanakan bagian-bagian dari kedaulatan
menurut aturan UUD 1945.
19. Jelaskan
pengertian grasi dan rehabilitasi
sebagaimana di atur dalam pasal 14 ayat (1) UUD NRI tahun 1945 dan
mengapa dalam memberikan grasi dan rehabilitasi Presiden harus memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung?
JAWAB :
·
Grasi adalah pengurangan hukuuman yang diberikan
Presiden kapada seseorang atau sekelompok orang
dan kepadanya telah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan.
·
Rehabiltasi adalah pemulihan nama baik dari
presiden kepada seseorang atau sekelompok orang dan kepadanya telam memiliki
putusan tetap dari pengadilan. Tetapi dikemudian hari ternyata terbukti tidak
bersalah.
Alasannya :
karena
sifatnya lebih cenderung pada persoalan/pertimbangan politik. Dimana Mahkamah
Agung adalah lembaga pemegang kekuasaan di bidang peradilan, serta merupakan
penjabaran dari prinsip checks and balance system.
20. Jelaskan
pengertian amnesi dan abolisi sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2) UUD
NRI tahun 1945 dan mengapa dalam memberikan amnesti dan abolisi Presiden harus
memperhatikan pertimbangan DPR?
JAWAB :
·
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan
Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang di duga melakukan
pelanggaran hukum dan kepadanya belum di proses dalam peradilan.
·
Abolisi adalah pengampunan yang diberikan
Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan
pelanggaran hukum dan kepadanya telah diproses di peradilan, tetapi kemudian
prosesnya dihentikan.
Alasannya :
Karena
sifatnya lebih cenderung pada persoalan/pertimbangan politik. Dimana DPR
merupakan lembaga yang merefresentasikan lembaga perwakilan/lembaga politik,
serta merupakan penjabaran dari prinsip checks and balance system.
21. Sebutkan
rumusan pasal 24 ayat (1) UUD NRI tahun 1945, serta jelaskan makna yang
terkandung dalam rumusan tersebut, dan sebutkan wewenang yang dimiliki Mahkamah
Agung!
JAWAB :
Pasal 24 ayat
(1) : “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan, guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Makna :
·
Untuk mempertegas bahwa tugas Kekuasaan
Kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yakni untuk menyelenggarakan
peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak manapun, guna menegakkan
hukum dan keadilan.
·
Merupakan perwujudan prinsip Indonesia sebagai
negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3).
WEWENANG
MAHKAMAH AGUNG :
Mahkamah Agung
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan
dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh undang-undang.
22. Sebutkan
rumusan pasal 31 ayat (3) UUD NRI tahun 1945, serta jelaskan makna yang
terkandung dalam rumusan tersebut!
JAWAB :
Pasal 31 ayat
(1) : “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.”
Makna :
·
Ketentuan ini mengakomodasi nilai-nilai dan dan
pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai bangs yang religius, dengan memasukkan
rumusan kata “meningkatkan iman dan takwa serta akhlak mulia”. Sementara tujuan
sistem pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
·
Merupakan penjabaran dari tujuan pembentukan
negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa.
23. Jelaskan
bagian dan materi yang tidak boleh dilakukan perubahan dalam UUD NRI tahun
1945!
JAWAB :
Bagian yang
tidak boleh diubah adalah Pembukaan UUD NRI tahun 1945.
Alasannya :
Pembukaan UUD
NRI tahun 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normarif yang mendasari seluruh
pasal dalam UUD NRI tahun 1945. Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung staatside
berdirinya NKRI, tujuan (haluan) negara serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan.
Materi yang
tidak boleh diubah adalah sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD NRI
tahun 1945. Khusus bentuk NKRI tidak boleh dilakukan perubahan.
Alasannya :
Kesepakatan
untuk tetap mempertahankan bentuk negara keastuan yakni NKRI didasari
pertimbangan bahwa negara keasatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal
berdirinya Negara Indonesia dan di pandang paling tepat untuk mewadahi ide
persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latarbelakang.
24. Jelaskan
latarbelakang pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ditangan
Presiden menjadi kewenangan DPR!
JAWAB :
·
Penjabaran mengenai upaya mempertegas sistem
presidensial dalam penyelenggaraan negara dimana bidang kekuasaan ekskutif,
legislatif, dan yudikatif dilaksanakan oleh lembaga senidiri.
·
Untuk meletakkan secara tepat fungsi lembaga
negara sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, yakni DPR sebagai lembaga
pembentuk undang-undang (kekuasaan legislatif), dan presiden sebagai lembaga
pelaksana undang-undang (kekuasaan ekskutif).
·
Praktik penyelenggaraan pemerintah masalalu yang
memberikan kewenangan kepada Presiden membentuk undang-undang membuka peluang
kepada tertjadinya penyelewengan penyelenggaraan negara karena lebih banyak
undang-undang yang dibuat untuk memperkuat Presiden.
25. Jelaskan
ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial!
JAWAB :
Ciri-ciri sistem
pemerintahan Presidensial :
1.
Adanya masa jebatan Presiden yang bersifat pasti
(fixed term).
2.
Prsiden disamping sebagai kepala negara,
sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
3.
Adanya mekanisme saling mengawasi dan saling
mengimbangi .
4.
Adanya mekanisme impeachment.
26. Jelaskan
latarbelakang pembentukan lembaga DPD dalam sistem ketatanegaraan!
JAWAB :
1.
Memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI
dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah.
2.
Meningkatkan agregasi dan akomodasi, aspirasi
dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan
dengan negara dan daerah.
3.
Mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan
kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
27. Jelaskan
ketentuan dari pemberlakuan Ketetapan MOR no XVI/MPR/1998 tentang POLITIK
EKONOMI DALAM RANGKA DEMOKRASI EKONOMI!
JAWAB :
·
Pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan
poltik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan
ekonomi, usaha kecil menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam
membangkitkan terlaksananya pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi
sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.
·
Menciptakan usaha menengah yang kuat dan besar
jumlahnya.
·
Membentuk keterkaitan dan kemitraan yang saling
menguntungkan antar pelaku ekonomi.
·
Tidak ada penumpukan aset dan pemusatan kekuatan
ekonomi pada seseorang, sekelompok, atau perusahaan.
·
Pengusaha ekonomi lemah diberi prioritas dan
dibantu dalam mengembangkan usahanya.
·
Membuka akses pada sumber dana.
28. Jelaskan
latarbelakang dibentuknya Mahkamah Konstitusi !
JAWAB :
Implikasi dari
dianutnya paham negara hukum dalam UUD 1945, dimana dalam negara hukum harus
dijaga paham konstitusionalisme yaitu tidak boleh ada undang-undang yang
bertentangan dengan UUD 1945. Prinsip konstitusionalisme hukum agar ada lembaga
khusus yang menjaga kemurnian UUD sebagai hukum dasr tertinggi dan tidak ada
undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.
29. Jelaskan
kedudukan serta tugas MPR sebelum perubahan UUD NRI 1945!
JAWAB :
·
Kedudukan MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat
dan merupakan lembaga tertinggi negara pemegang dan pelaksana sepenuhnya
kedaulatan rakyat.
·
Tugas dan wewenang :
1.
Menetapkan dan mengubah UUD 1945.
2.
Menetapkan GBHN
3.
Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil
Presiden.
4.
Membuat putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh
lembaga negara lainnya.
5.
Memberikan penjelasan/penafsiran terhadap
putusan MPR dan ketetapan MPR.
6.
Melakukan pengujian Undang-undang terhadap UUD.
7.
Meminta pertanggungjawaban Presiden.
8.
Meminta laporan pelaksanaan tugas lembaga tinggi
negara atas pelaksanaan GBHN dan Ketetapan MPR lainnya sesuai dengan fungsinya.
9.
Memberhentikan Presiden.
30. Mengapa
dalam setiap pembahasan RUU APBN oleh Presiden DPR harus dengan memperhatikan
petimbangan DPD?
JAWAB :
Mekanisme APBN
yang menuntut akuntabiltas dan transparansi pengelolaan keuangan negara yang
ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena APBN merupakan
instrument penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian
yang berkaitan dengan pembangunan daerah.
31. Jelaskan
mengapa MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan GBHN!
JAWAB :
Implikasi
perubahan pasal 1 ayat (2) UUD 1945, MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan
rakyat dan bukan merupakan lembaga tertinggi negara. Implikasi dari Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara langsung olaeh rakyat.
Presiden melaksanakan program sebagaimana dituangkan dalam kampanye pada proses
PILPRES.
32. Jelaskan
mengapa DPA dihapus? Apakah masih ada institusi yang melaksanakan fungsi
pertimbangan pada Presdien?
JAWAB :
Alasan
·
Meningkatkan efesiensi dan penyelenggaraan
negara karena keduduka DPA yang setara dengan presiden tetapi pertimbangannya
tidak mengikat Presiden.
·
Penetapan pertimbangan DPA dilakukan melalui
mekanisme dan prosedur sehingga membutuhkan waktu dan hal ini dipandang kurang
efektif.
·
Apabila Presiden memerlukan pertimbangan dapat
diberikan oleh suatu dewan pertimbangan yang berkedudukan di bawah presiden dan
dibentuk oleh Presiden.
izin ambil untuk belajar yaa kak
ReplyDeleteMantap kak 🖒 Permisi minjam buat belajar yah
ReplyDeleteLas Vegas' Wynn Casino - JTM Hub
ReplyDeleteCasino. Wynn is a www.jtmhub.com $4 billion resort with casino-roll.com four hotel towers with 5,750 rooms 메이피로출장마사지 and suites. gri-go.com Each of the hotel towers includes a 20,000 square https://octcasino.com/ foot casino and a