Sunday, February 7, 2016

Kumpulan Soal Tematik LCC 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

SOAL TEMATIK
1.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan ETIKA PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR RI no VI/MPR/2001 tentang ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA!

JAWAB :
·         ETIKA PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN dimaksud untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum`dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.
Keseluruan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
·         Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama terhadap setiap warga negara dihadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
2.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan etika SOSIAL BUDAYA sebagaimana tercantum dakam Ketetapan MPR RI no VI/MPR/2001 tentang ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA!

JAWAB :
·         ETIKA SOSIAL DAN BUDAYA bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami,saling menghargai, saling mencintai dan saling menolong diantara manusia dan warga bangsa.
·         Perlu menumbuhkembangkan kembali budaya malu yaitu malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, juga perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam prilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat.
·         Etika ini dimaksudkan untuk menumbukan dan mengembangkan kembali kehidupan berbangsa yang berbudaya tinggi dengan menggugah, menghargai dan mengembangkan budaya nasional yang bersumber dari budaya daerah agar mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain dan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan globalisasi.
3.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan ETIKA POLITIK DAN PEMERINTAHAN sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR RI no VI/MPR/2001 tentang ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA!

JAWAB :
·         ETIKA POLITIK DAN PEMERINTAHAN dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien dan efektif serta menumbukan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi HAK ASASI MANUSIA dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
·         Etika Pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabika merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenui amanah masyarakat, bangsa dan negara.
·         Masalah potensial yang dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan diselesaikan melalui musyawarah dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya, dengan tetap menjunjung tinggi perbedaan sebagai sesuatu yang manusiawi dan alamiah.
·         Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogant, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.
4.       Jelaskan latarbelakang ditetapkannya Ketetapan MPR RI no VI/MPR/2001 tentang ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA, serta jelaskan substansi dan amanat dari Ketetapan MPR tersebut!

JAWAB :
·         Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945, terbentuknya NKRI adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·         Perlu mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 tersebut. Diperlukan pencerahan sekaligus pengamalan ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA bagi seluruh rakyat Indonesia.
·         ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA dewasa ini mengalami kemunduran yang turut menyebabkan krisis multidimensi.
·         Untuk itu diperlukan adanya rumusan tentang pokok-pokok ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA sebagai acuan Pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia dalam rangka menyelamatkan dan meningkatkan mutu kehidupan berbangsa itu.
SUBSTANSI :
Ketetapan ini mengamanatkan untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Pokok-pokok ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA mengacu pada cita-cita persatuan dan kesatuan, katahanan, kemandirian, keunggulan, kejayaan serta kelestarian lingkungan yang dijiwai oleh nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
AMANAT :
Perlu ditegakkan ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA yang meliputi Etika Sosial Budaya, Etika Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berkesetaraan, Etika Keilmuan dan Etika Lingkungan untuk dijadikan acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan arah kebijakan dan kaidah pelaksanaannya. Serta menjiwai seluruh pembentukan Undang-Undang.
5.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan Etika Ekonomi dan Bisnis sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR RI no VI/MPR/2001 tentang ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA!

JAWAB :
·         Etika Ekonomi dan Bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi dan bisnis baik oleh perseorangan, institusi maupun pengambil keputusan dibidang ekonomi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, ketahanan ekonomi dan kemampuan saing, dan terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan secara berkesinambungan.
·         Etika ini mencegah terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan KKN, diskriminasi yang berdampak negatif terhadap efesiensi, persaingan sehat, dan keadilan serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
6.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan Etika Keilmuan sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR RI no VI/MPR/2001 tentang ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA!

JAWAB :
·         Etika Keilmuan dimaksudkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi agar warga bangsa mampu menjaga harkat dan marabatnya, berpihak kepada kebenaran untuk mencapai kemaslahatan dan kemajuan sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya. Etika ini diwujudkan secara pribadi ataupun kolektif dalam karsa, cipta dan karya. Yang tercermin dalam perilaku kreatif, inovatif, inventif dan komunikatif dalam kegiatan belajar, membaca, meneliti, menulis, berkarya serta menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·         Etika Keilmuan menegaskan pentingnya kerja keras dengan menghargai dan memanfaatkan waktu, disiplin dalam berpikir dan berbuat, serta menepati janji dan komitmen diri untuk mencapai hasil yang terbaik. Disamping itu, etika ini mendorong kemampuan menghadapi hambatan, rintangan, dan tantangan dalam kehidupan, mampu mengubah tantangan menjadi peluang, mampu menumbuhkan kreativitas untuk penciptaan kesempatan baru, dan tahan uji serta pantang menyerah.
7.       Jelaskan keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR RI no VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia!

JAWAB :
·         Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam penyelenggaraan negara :
1.        Kebijakan politik negara merupakan dasar kebijakan dan pelaksanaan tugas TNI.
2.       TNI bersifat netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
3.       TNI mendukung tegaknya demokrasi, menjunjung tinggi hukum, dan HAM.
4.       Anggota TNI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan TNI dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui MPR paling lama sampai dengan tahun 2009.
5.       Anggota TNI hanya dapat menduduki jebatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan.
·         Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Negara :
1.       Kepolisian Negara Republik Indonesia bersifat netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
2.       Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui MPR paling lama sampai dengan tahun 2009.
3.        Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jebatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
8.       Jelaskan peran dan tugas bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR RI no VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia!

JAWAB :
PERAN :
1.       Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
2.       Dalam menjalankan perannya Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profosional.
TUGAS BANTUAN :
1.       Dalam keadaan darurat Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan bantuan kepada TNI yang diatur dalam undang-undang.
2.       Kepolisian Negara Republik Indonesia turut secara aktif dalam tugas-tugas penanggulangan kekejahatan internasional sebagai anggota International Organization Criminal Police – Interpol.
3.       Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia (peace keeping operation) dibawah bendera PBB.
9.       Jelaskan peran dan tugas bantuan TNI sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR RI no VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia!

JAWAB :
PERAN :
1.       TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan NKRI.
2.       TNI sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok dalam menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
3.       TNI melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.
TUGAS BANTUAN :
1.       TNI membantu penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan (civic mission).
2.       TNI memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan atas permintaan yang diatur dalam undang-undang.
3.       TNI membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia (peace keeping operation) dibawah bendera PBB.
10.   Jelaskan latarbelakang ditetapkannya Ketetapan MPR RI no XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN!

JAWAB :
·         Berdasarkan UUD NRI tahun 1945 pelaksanaan penyelenggaraan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga Ekskutif, Legislatif, dan Yudikatif.
·         Dalam penyelenggaraan negara telah terjadi pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pada Presiden/mandataris MPR RI yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik lembaga tertinggi negara dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya, serta tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·         Tuntutan hati nurani rakyat yang menginginkan adanya penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab agar reformasi pembangunan dapat berdayaguna dan berhasilguna.
·         Dalam penyenggaraan negara telah terjadi praktik-praktikl yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan KKN yang melibatkan para pejabat negara dan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional.
·         Dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan, dibutuhkan penyelenggara negara yang dapat dipercaya melalui pemeriksaan harta kekayaan para pejabat negara dan mantan pejabat negara, serta keluarganya yang diduga berasal dari KKN, dan mampu membebaskan diri dari praktik KKN.
·         Berhubung dengan itu perlu Ketetapan MPR RI yang mengatur tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
11.   Jelaskan latarbelakang ditetapkannya Ketetapan MPR RI no VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN, serta jelaskan substansi dan amanat dari Ketetapan MPR tersebut!

JAWAB :
Latarbelakang :
·         Permasalahan KKN yang melanda bangsa Indonesia sudah sangat serius dan merupakan kejahatan yang luar biasa dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
·         Sejak tahun 1998. Masalah pemberantasan dan pencegahan KKN telah ditetapkan oleh MPR RI sebagai salah satu agenda reformasi, tetapi belum menunjukkan arah perubahan dan hasil sebagaimana diharapkan.
·         Terdapat desakan kuat masyarakat yang menginginkan terwujudnya berbagai langkah nyata oleh Pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan KKN.
·         Pembaruan komitmen dan pembaruan politik untuk memberantas dan mencegah KKN memerlukan langkah-langkah percepatan.
SUBSTANSI :
Ketetapan ini mengamanatkan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan KKN sebagaimana diamanatkan Ketetapan MPR RI no XI/MPR/1998 tentang Penyenggara Negara yang bersih dan Bebas KKN, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait.
AMANAT :
Memerintahkan pembentukan Undang-Undang serta peraturan pelaksanaanya untuk percepatan dan efektivitas pemberantasan dan pencegahan KKN, sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan ini.
12.   Jelaskan arah rekomendasi kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR RI no VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan pencegahan KKN!

JAWAB :
Arah rekomendasi kebijakan pemberantasan KKN :
1.       Mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan praktik KKN, serta dapat dialakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukukm.
2.       Mealakukan penindakan hukum yang lebih bersungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi, termasuk korupasi yang dillakukan dimasa lalu, dan bagi mereka yang telah terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.
3.       Mendorong partisipasi masyarakat luas dalam mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang berbagai dugaan praktik KKN yang dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara dan anggota masyarakat.
4.       Mencabut, mengubah atau mengganti semua peraturan perundang-undangan serta keputusan-keputusan lembaga penyelenggara negara yang berindikasi melindungi atau memungkinkan terjadinya KKN.
5.       Merevisi semua peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan korupsi sehingga sinkron dan konsisten satu dengan yang lainnya.
6.       Membentuk undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya untuk membantu percepatan dan efektivitas pelaksanaan pemberantasan dan pencegahan korupsi yang muatanya meliputi :
-          Komisi Pemberantasan tindak pidana Korupsi
-          Perlindungan saksi dan korban
-          Kejahatan terorganisasi
-          Kebebasan mendapatkan informasi
-          Etika pemerintahan
-          Kejahatan pencucian uang
-          Ombudsman.
7.       Perlu segera membentuk undang-undang guna mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan kolusi dan/ nepotisme yang dapat mengakibatkan terjadinya korupsi.
13.   Jelaskan indikator religius sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR RI no VII/MPR/2001 tentang VISI INDONESIA MASA DEPAN!

JAWAB :
·         Terwujudnya masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia sehingga ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, terutama kejujuran, dihayati dan diamalkan dalam perilaku kesehariannya.
·         Terwujudnya toleransi antar dan antara umat beragama.
·         Terwujudnya penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.
14.   Jelaskan indikator manusiawi sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR RI no VII/MPR/2001 tentang VISI INDONESIA MASA DEPAN!

JAWAB :
·         Terwujudnya masyarakat yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
·         Terwujudnya hubungan harmonis antara manusia Indonesia tanpa membedakan latarbelakang budaya, suku, ras, agama dan lain-lain.
·         Berkembangnya dinamika kehidupan bermasyarakat ke arah peningkatan harkat dan martabat manusia.
·         Terwujudnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
15.   Jelaskan indikator BERSATU sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR RI no VII tentang VISI INDONESIA MASA DEPAN !

JAWAB :
·         Meningkatnya semangat persatuan dan kerukunan bangsa.
·         Meningkatnya toleransi, kepedulian, dan tanggungjawab sosial.
·         Berkembangnya budaya dan perilaku sportif serta menghargai dan menerima perbedaan dalam kemajemukan.
·         Berkembangnya semangat antikekerasan.
·         Berkembangnya dialog secara wajar dan saling menghormati antar kelompok dalam masyarakat.
16.   Jelaskan indikator DEMOKRATIS sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR RI no VII/MPR/2001 tentang VISI INDONESIA MASA DEPAN!

JAWAB :
·         Terwujudnya keseimbangan kekuasaan antara lembaga penyelenggara negara dan hubungan kekuasaan antara pemerintahan nasional dan daerah.
·         Meningkatnya partisipasi politik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia, efektivitas peran dan fungsi partai politik dan konttrol sosial masyarakat yang semakin meluas.
·         Berkembangnya organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi poltik yang bersifat terbuka.
·         Terwujudnya mekanisme kontrol di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
·         Berkembangnya budaya demokrasi, transparansi, akuntabilitas, jujur, sportif, menghargai perbedaan.
·         Berkembangnya sistem kepemimpinan yang regaliter dan rasional.
17.   Jelaskan indikator ADIL sebgaimana tercantum dalam Ketetapan MPR RI no VII/MPR/2001 tentang VISI INDONESIA MASA DEPAN!

JAWAB :
·         Tegaknya hukum yang berkeadilan tanpa diskriminasi.
·         Terwujudnya institusi dan aparat penegak hukum yang bersih dan profesional.
·         Terwujudnya penegakkan HAM.
·         Terwujudnya keadilan gender.
·         Terwujudnya budaya penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum.
·         Terwujudnya keadilan dalam distribusi pendapatan, sumberdaya ekonomi, dan penguasaan aset negara, serta hilangnya praktik MONOPOLI.
·         Tersedianya peluang yang lebih besar bagi kelompok ekonomi kecil, penduduk miskin dan tertinggal.
18.   Sebutkan rumusan pasal 1 ayat (2) UUD NRI tahun 1945, dan jelaskan makna yang terkandung dalam rumusan tersebut!

JAWAB :
“kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”

MAKNA :
meneguhkan bahwa kedaulatan rakyat dijalankan melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga yang ditentukan UUD 1945 sebagai penjabaran langsung prinsip kedaulatan rakyat secara tegas.
IMPLIKASI :
Kedaulatan tidak dijalankan oleh satu lembaga negara, yaitu MPR dan mengubah sistem ketatanegaraan dari supremasi MPR kepada sistem kedaulatan rakyat. Ketentuan ini meneguhkan bahwa kedaultan tetap di tangan rakyat. Sedangkan lembaga negara melaksanakan bagian-bagian dari kedaulatan menurut aturan UUD 1945.
19.   Jelaskan pengertian grasi dan rehabilitasi  sebagaimana di atur dalam pasal 14 ayat (1) UUD NRI tahun 1945 dan mengapa dalam memberikan grasi dan rehabilitasi Presiden harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung?

JAWAB :
·         Grasi adalah pengurangan hukuuman yang diberikan Presiden kapada seseorang atau sekelompok orang  dan kepadanya telah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan.
·         Rehabiltasi adalah pemulihan nama baik dari presiden kepada seseorang atau sekelompok orang dan kepadanya telam memiliki putusan tetap dari pengadilan. Tetapi dikemudian hari ternyata terbukti tidak bersalah.
Alasannya :
karena sifatnya lebih cenderung pada persoalan/pertimbangan politik. Dimana Mahkamah Agung adalah lembaga pemegang kekuasaan di bidang peradilan, serta merupakan penjabaran dari prinsip checks and balance system.
20.   Jelaskan pengertian amnesi dan abolisi sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2) UUD NRI tahun 1945 dan mengapa dalam memberikan amnesti dan abolisi Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR?

JAWAB :
·         Amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang di duga melakukan pelanggaran hukum dan kepadanya belum di proses dalam peradilan.
·         Abolisi adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan kepadanya telah diproses di peradilan, tetapi kemudian prosesnya dihentikan.
Alasannya :
Karena sifatnya lebih cenderung pada persoalan/pertimbangan politik. Dimana DPR merupakan lembaga yang merefresentasikan lembaga perwakilan/lembaga politik, serta merupakan penjabaran dari prinsip checks and balance system.
21.   Sebutkan rumusan pasal 24 ayat (1) UUD NRI tahun 1945, serta jelaskan makna yang terkandung dalam rumusan tersebut, dan sebutkan wewenang yang dimiliki Mahkamah Agung!

JAWAB :
Pasal 24 ayat (1) : “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Makna :
·         Untuk mempertegas bahwa tugas Kekuasaan Kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yakni untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak manapun, guna menegakkan hukum dan keadilan.
·         Merupakan perwujudan prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3).
WEWENANG MAHKAMAH AGUNG :
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
22.   Sebutkan rumusan pasal 31 ayat (3) UUD NRI tahun 1945, serta jelaskan makna yang terkandung dalam rumusan tersebut!

JAWAB :
Pasal 31 ayat (1) : “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.”
Makna :
·         Ketentuan ini mengakomodasi nilai-nilai dan dan pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai bangs yang religius, dengan memasukkan rumusan kata “meningkatkan iman dan takwa serta akhlak mulia”. Sementara tujuan sistem pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
·         Merupakan penjabaran dari tujuan pembentukan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
23.   Jelaskan bagian dan materi yang tidak boleh dilakukan perubahan dalam UUD NRI tahun 1945!

JAWAB :
Bagian yang tidak boleh diubah adalah Pembukaan UUD NRI tahun 1945.
Alasannya :
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normarif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD NRI tahun 1945. Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung staatside berdirinya NKRI, tujuan (haluan) negara serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan.

Materi yang tidak boleh diubah adalah sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD NRI tahun 1945. Khusus bentuk NKRI tidak boleh dilakukan perubahan.
Alasannya :
Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara keastuan yakni NKRI didasari pertimbangan bahwa negara keasatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya Negara Indonesia dan di pandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latarbelakang.

24.   Jelaskan latarbelakang pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ditangan Presiden menjadi kewenangan DPR!

JAWAB :
·         Penjabaran mengenai upaya mempertegas sistem presidensial dalam penyelenggaraan negara dimana bidang kekuasaan ekskutif, legislatif, dan yudikatif dilaksanakan oleh lembaga senidiri.
·         Untuk meletakkan secara tepat fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, yakni DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan legislatif), dan presiden sebagai lembaga pelaksana undang-undang (kekuasaan ekskutif).
·         Praktik penyelenggaraan pemerintah masalalu yang memberikan kewenangan kepada Presiden membentuk undang-undang membuka peluang kepada tertjadinya penyelewengan penyelenggaraan negara karena lebih banyak undang-undang yang dibuat untuk memperkuat Presiden.
25.   Jelaskan ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial!

JAWAB :
Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial :
1.       Adanya masa jebatan Presiden yang bersifat pasti (fixed term).
2.       Prsiden disamping sebagai kepala negara, sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
3.       Adanya mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi .
4.       Adanya mekanisme impeachment.
26.   Jelaskan latarbelakang pembentukan lembaga DPD dalam sistem ketatanegaraan!

JAWAB :
1.       Memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah.
2.       Meningkatkan agregasi dan akomodasi, aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah.
3.       Mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
27.   Jelaskan ketentuan dari pemberlakuan Ketetapan MOR no XVI/MPR/1998 tentang POLITIK EKONOMI DALAM RANGKA DEMOKRASI EKONOMI!

JAWAB :
·         Pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan poltik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi, usaha kecil menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.
·         Menciptakan usaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya.
·         Membentuk keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi.
·         Tidak ada penumpukan aset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seseorang, sekelompok, atau perusahaan.
·         Pengusaha ekonomi lemah diberi prioritas dan dibantu dalam mengembangkan usahanya.
·         Membuka akses pada sumber dana.
28.   Jelaskan latarbelakang dibentuknya Mahkamah Konstitusi !

JAWAB :
Implikasi dari dianutnya paham negara hukum dalam UUD 1945, dimana dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusionalisme yaitu tidak boleh ada undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Prinsip konstitusionalisme hukum agar ada lembaga khusus yang menjaga kemurnian UUD sebagai hukum dasr tertinggi dan tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.
29.   Jelaskan kedudukan serta tugas MPR sebelum perubahan UUD NRI 1945!

JAWAB :
·         Kedudukan MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat dan merupakan lembaga tertinggi negara pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
·         Tugas dan wewenang :
1.       Menetapkan dan mengubah UUD 1945.
2.       Menetapkan GBHN
3.       Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
4.       Membuat putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lainnya.
5.       Memberikan penjelasan/penafsiran terhadap putusan MPR dan ketetapan MPR.
6.       Melakukan pengujian Undang-undang terhadap UUD.
7.       Meminta pertanggungjawaban Presiden.
8.       Meminta laporan pelaksanaan tugas lembaga tinggi negara atas pelaksanaan GBHN dan Ketetapan MPR lainnya sesuai dengan fungsinya.
9.       Memberhentikan Presiden.
30.   Mengapa dalam setiap pembahasan RUU APBN oleh Presiden DPR harus dengan memperhatikan petimbangan DPD?

JAWAB :
Mekanisme APBN yang menuntut akuntabiltas dan transparansi pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena APBN merupakan instrument penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah.
31.   Jelaskan mengapa MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan GBHN!

JAWAB :
Implikasi perubahan pasal 1 ayat (2) UUD 1945, MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat dan bukan merupakan lembaga tertinggi negara. Implikasi dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara langsung olaeh rakyat. Presiden melaksanakan program sebagaimana dituangkan dalam kampanye pada proses PILPRES.
32.   Jelaskan mengapa DPA dihapus? Apakah masih ada institusi yang melaksanakan fungsi pertimbangan pada Presdien?

JAWAB :
Alasan
·         Meningkatkan efesiensi dan penyelenggaraan negara karena keduduka DPA yang setara dengan presiden tetapi pertimbangannya tidak mengikat Presiden.
·         Penetapan pertimbangan DPA dilakukan melalui mekanisme dan prosedur sehingga membutuhkan waktu dan hal ini dipandang kurang efektif.

·         Apabila Presiden memerlukan pertimbangan dapat diberikan oleh suatu dewan pertimbangan yang berkedudukan di bawah presiden dan dibentuk oleh Presiden.

3 comments:

  1. izin ambil untuk belajar yaa kak

    ReplyDelete
  2. Mantap kak 🖒 Permisi minjam buat belajar yah

    ReplyDelete
  3. Las Vegas' Wynn Casino - JTM Hub
    Casino. Wynn is a www.jtmhub.com $4 billion resort with casino-roll.com four hotel towers with 5,750 rooms 메이피로출장마사지 and suites. gri-go.com Each of the hotel towers includes a 20,000 square https://octcasino.com/ foot casino and a

    ReplyDelete